Home Nasional Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi

Surat Suara Resmi Dicetak di Tiga Provinsi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai proses produksi surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Total ada 939.879.651 surat suara yang akan diproduksi serentak oleh lima konsorsium ditambah satu perseroan terbatas hingga tiga bulan kedepan.

“Pencetakan surat suara perdana resmi dimulai prosesnya. Ada enam konsorsium yang mencetak. Jadi, tidak ada mencetak di Tiongkok, ini yang perdana soalnya. Kita undang Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan kepolisian. Proses pencetakan juga kita lakukan serentak di Surabaya (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan, dan di Cakung (Jakarta),” jelas Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Minggu (20/1).

Keenam konsorsium yang disebutkan tersebar di 35 lokasi di tiga provinsi dengan nilai kontrak Rp603.342.100.900. Untuk proses produksi sesuai jadwal tender berlangsung 19 Januari-19 Maret 2019 sementara distribusi dan serah terima berlangsung 1-29 Maret 2019.

Kemudian dari pengadaan surat suara itu, KPU setidaknya berhasil melakukan penghematan Rp291.378.192.100 (32,57%) dari total pagu Rp.894.720.293.000 atau telah hemat Rp269.349.301.525 (30,86%) dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp872.691.402.425.

Diketahui surat suara yang dicetak terdapat lima model, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsí dan surat suara DPRD kabupaten/kota.

Proses produksi dan distrbusi sendiri akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak berlakunya kontrak kerja antara KPU dengan para pihak konsorsium. Surat suara nantinya akan didistribusikan oleh pencetak ke KPU kabupaten/kota.(Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here