Home Nasional Soal Gugatan PKPU, MA Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu di MK

Soal Gugatan PKPU, MA Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu di MK

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 di Mahkamah Agung tidak akan disidangkan dalam waktu singkat. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di kepaniteraan Mahkamah Agama (MA).

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil dari putusan uji materi undang-undang Pemilu, baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang saat ini masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski secara konteks gugatan pemohon ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.

“Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang di sini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000,” ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).

Sementara masih menunggu hasil keputusan MK mengenai uji materi undang-undang Pemilu, Abdullah tidak bisa memastikan kapan permohonan para penggugat PKPU bakal disidang.

Kembali merujuk dengan proses di MK, menurut Abdulllah kapanpun uji materi telah diputuskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.

“Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus,” tukasnya.

Hingga saat ini sudah ada enam pemohon yang disebutkan Abdullah telah mengajukan gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR. M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani, keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Mantan politisi NasDem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here