Home Nasional OSO Gugat KPU ke Bawaslu

OSO Gugat KPU ke Bawaslu

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dicoret KPU dari caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lantaran masih menjadi fungsinaris parpol. OSO pun balik menggugat KPU ke Bawaslu dan sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk dipersoalkan.

“(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil,” jelas OSO kepada awak media di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

OSO mengatakan harus kembali melihat Undang-Undang pasal 28. Ia menyebut seharusnya peraturan KPU itu berlaku pada tahun 2024. Ia juga menilai jika KPU sudah melakukan pelanggaran.

“Nggak boleh, nggak ada. Lihat pasal 28 Undang undang I UUD 45,” kata OSO.

Seperti diketahui, KPU mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. OSO merupakan bacaleg DPD dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat.

Alasan pencoretan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7). (Bpm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here