Home Nasional Kuasa Hukum OSO Nilai Putusan Bawaslu Tidak Sepenuhnya Patuhi PTUN

Kuasa Hukum OSO Nilai Putusan Bawaslu Tidak Sepenuhnya Patuhi PTUN

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir menilai putusan Bawaslu RI mengenai gugatan kliennya, tidak sepenuhnya mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

“Kami dari tim kuasa hukum menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah  putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga, walaupun itu terakhir, atau satu hari ketika di SK-kan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (9/1).

Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan Terlapor KPU RI, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN DKI Jakarta yang memerintahkan memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan.

Namun, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih (jika yang bersangkutan terpilih dalam pemilu), hanya jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik.

Menurut Herman Kadir, pihaknya keberatan dengan putusan Bawaslu itu. Sebab dalam putusannya, PTUN hanya meminta KPU RI memasukkan kembali nama OSO tanpa kewajiban menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD RI.

Bagi Herman putusan Bawaslu tidak ada bedanya dengan putusan KPU RI yang enggan memasukkan nama OSO dalam DCT lantaran statusnya sebagai pengurus partai.

“Ini hanya memperpanjang waktu saja,” kata Herman.

Dia mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dulu bersama OSO dan tim kuasa hukum atas putusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (Ant).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here