Home Nasional KPU Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2019 Hari Ini

KPU Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2019 Hari Ini

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum RI akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019, Kamis (20/9).

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum hasil penetapan disampaikan kepada publik, komisioner akan menggelar rapat pleno secara tertutup terlebih dahulu di Kantor KPU RI, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

“Rapat Plenonya di KPU, tertutup, jam 4 sore, nanti hasilnya kami sampaikan melalui konferensi pers,” kata Hasyim di KPU RI, Rabu (19/9).

Untuk Pemilu 2019 ada dua bakal kandidat yang akan bersaing yakni pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua bakal kandidat ini sebelumnya telah didaftarkan sebagai capres-cawapres pada Jumat, 10 Agustus 2018 lalu.

Jokowi-Ma’ruf mendapat dukungan dari sembilan partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sedangkan Prabowo-Sandi didukung oleh lima parpol antara lain Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.

Sebelum penetapan capres-cawapres, KPU RI telah memeriksa berbagai macam dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan presiden-wakil presiden. Selain itu, KPU RI melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat.

Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahap pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres. Acara akan digelar di kantor KPU RI pada Jumat malam (21/9). Untuk masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019.

Selain penetapan capres-cawapres KPU RI akan menetapkan calon anggota legislatif, khususnya DPD dan DPR. Sedangkan untuk anggota DPRD I dan II akan disampaikan di KPU masing-masing daerah. (Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here