Home Nasional Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional

Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional

0
SHARE

Matanurani, Bogor – Ketahanan pangan merupakan masalah kompleks yang penanganannya memerlukan sinergi dari seluruh sektor pembangunan, mulai sektor pertanian, kesehatan, pendidikan, perdagangan, dan ekonomi. Ketahanan pangan juga sangat strategis mengingat tidak ada negara yang mampu melakukan pembangunan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu masalah pangannya.

Demikian dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi dalam arahannya dihadapan peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerawanan Pangan di Bogor, Minggu (28/4) kemarin.

“Upaya-upaya dalam mewujudkan ketahanan pangan tidak hanya bertujuan mencapai status tahan pangan, tetapi juga untuk memperkecil risiko terjadinya kerawanan pangan,” ujar Agung.

Diuraikan Agung, sejarah keterkaitan antara ketahanan pangan dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas politik dan kemanan, maka pembangunan ketahanan pangan yang kokoh merupakan syarat mutlak bagi pembangunan nasional.

“Untuk menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, kami telah menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memonitor situasi ketahanan pangan wilayah,” jelas Agung.

Dijelaskan Agung, FSVA mempunyai peran strategis dalam penentuan target intervensi program. BKP memanfaatkan FSVA sebagai salah satu rujukan dalam menetapkan lokasi program seperti Program Aksi Desa Mandiri Pangan, Pengembangan Kawasan Mandiri Pangan (KMP), Pengembangan Koorporasi Usahatani (PKU) dan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL).

FSVA juga digunakan untuk mengidentifikasi wilayah rentan rawan pangan oleh Bappenas, dalam memfokuskan program Scale Up Nutrition (Sun) Movement yang salah satunya fokus pada Gerakan 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).

Kementerian Desa juga menggunakan FSVA sebagai dasar dalam Penanganan Daerah Rawan Pangan – Penanganan Daerah Tertinggal (PDRT-PDT).

Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional memakai FSVA dalam menentukan lokasi Program Gizi Anak Sekolah.

“Di tingkat daerah, sebagian pemerintah daerah telah menjadikan hasil rekomendasi FSVA sebagai acuan penyusunan kebijakan/program ketahanan pangan,” tambah Agung.

Tindak lanjut Bimtek, kabupaten menyusun peta FSVA kabupaten yang hasilnya harus disampaikan kepada Gubernur dan Bupati, sehingga dapat digunakan dalam pembuatan program dan kebijakan di tingkat daerah.

“Pada tahun 2019 ini kami bekerjasama dengan WFP dalam bentuk transfer knowledge diharapkan dapat digunakan untuk penyempurnaan penyusunan FSVA dan pengembangan platform online untuk FSVA ke depan,” ungkap Agung.(Sin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here