Home Nasional Ini Sanksi Anggota DRPD yang Pindah Partai pada Pemilu 2019

Ini Sanksi Anggota DRPD yang Pindah Partai pada Pemilu 2019

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi, perihal banyaknya anggota DPRD yang maju sebagai calon legislatif, tapi berpindah partai.

Para anggota DPRD yang nyaleg pindah partai bisa diberhentikan antar waktu. “Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (4/8).

Surat tersebut menurut Bahtiar tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019.

Sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Atau dalam kata lain mereka yang maju bukan lewat  partai disaat yang bersangkutan menjadi anggota DPRD periode  2014 sampai dengan 2019 diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu,” tambah Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, ketentuan pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang maju lewat partai lain, sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” jelasnya. (Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here