Home News Kemenperin Izinkan Kawasan Industri Tetap Operasi

Kemenperin Izinkan Kawasan Industri Tetap Operasi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kawasan industri termasuk sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat virus korona atau covid-19.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan kebijakan itu adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Doddy hingga kini terdapat 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegitan Industri (IOMKI).

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Doddy melalui siaran resminya, Selasa (28/4).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital bagi Indonesia, karena selama ini berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja.

Namun, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19.

“Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” tegasnya.

Doddy menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,” ujarnya. Pada pertemuan itu juga dijaring berbagai usulan dan saran bermanfaat, di antaranya mengenai operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB, khususnya mekanisme pengawasan.

Menurut Doddy, untuk mengawasi penerapan SOP protokol kesehatan, khususnya di industri yang mendapatkan IOMKI, Kemenperin akan terlibat dalam tim yang turun ke lapangan untuk mendukung pemerintah daerah. “Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan, kami mendukung perlunya sinergi untuk pengawasan,” pungkas Doddy. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here