Home News Kemendagri Atur Ormas agar Indonesia menjadi Anggota Penuh FATF

Kemendagri Atur Ormas agar Indonesia menjadi Anggota Penuh FATF

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh status Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Komitmen itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

FATF merupakan lembaga internasional yang mengeluarkan standar untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPT). Salah satu fungsi FATF adalah melakukan evaluasi terhadap negara-negara di dunia khususnya di dalam melakukan pencegahan pencucian uang terhadap pendanaan terorisme.

Sampai saat ini, status Indonesia pada FATF masih sebagai observer. Indonesia berkeinginan meningkatkan statusnya yaitu dari observer menjadi anggota penuh FATF.

Assessor FATF akan melakukan penilaian sektor ormas/NPO terkait penerimaan dan pemberian sumbangan dana dari ormas ke masyarakat pada Maret-Oktober 2020.

Penilaian tersebut adalah merupakan salah satu faktor penentu bagi Indonesia untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.

Berdasarkan keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang diterima Media Indonesia (12/12), terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan untuk mendukung peningkatan status Indonesia menjadi anggota penuh. Diantaranya menyusun laporan pengkinian hasil penilaian resiko TPPT terhadap ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat.

Kemendagri juga mengidentifikasi entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang beresiko tinggi TPPT.

Langkah lain yang telah dilakukan adalah mempercepat penyelesaian pembangunan database ormas secara daring. Kemendagri juga mendiseminasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima dan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berisiko tinggi TPPT.

Selain itu, Kemendagri juga menyusun draft pedoman terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 kepada entitas ormas yang menerima-memberikan sumbangan kepada masyarakat dan entitas ormas yang memberikan sumbangan kepada masyarakat berbasis risiko. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here