Home News BKPM Akan Rombak Sistem Online Single Submission

BKPM Akan Rombak Sistem Online Single Submission

0
SHARE

Matanurani, Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan membongkar ulang sistem pendaftaran perizinan investasi daring lewat online single submission (OSS) dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sistem tersebut juga akan disesuaikan dengan Norma, Standar, Persyaratan dan Kriteria (NPSK) yang ketentuannya akan disusun dalam peraturan pemerintah.

“BKPM sebagai pengelola OSS, kami sekarang sedang membuat OSS versi Undang-undang Cipta Kerja. Nanti kami bagikan kepada seluruh pemerintah daerah supaya semua nyambung,” ujarnya dalam webinar bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker, Selasa (13/10).

Ia menambahkan bongkar pasang sistem OSS tersebut juga dilakukan lantaran pemberian izin usaha dalam UU Ciptaker akan berbasis risiko (risk based).

Penilaian tingkat risiko dilakukan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya; dan/atau risiko volatilitas. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha; dan/atau keterbatasan sumber daya.

Sementara, penilaian potensi terjadinya bahaya meliputi hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi atau hampir pasti terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi bahaya tersebut, lanjut Bahlil, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan berisiko rendah, menengah, dan tinggi.

Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan berusaha berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.

Selanjutnya, perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko menengah dibedakan menjadi dua, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

Untuk perizinan berusaha menengah rendah, izin berupa pemberian nomor induk berusaha dan pernyataan sertifikasi standar. Sedangkan, perizinan menengah tinggi izin berupa nomor induk berusaha dan pemenuhan sertifikat standar.

Berikutnya, untuk perizinan berusaha kegiatan berisiko tinggi akan melalui proses administratif mencakup pemberian nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut merupakan persetujuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

“Kenapa harus kami buat sekaligus? karena kalau tidak kami buat, mohon maaf, ada saja alasan mungkin aplikasinya tidak bisa sinkron atau kurang lancar,” tandas Bahlil.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here