Home Ekonomi PT Tiga Pilar Sejahtera Bantah Oplos Beras Subsidi

PT Tiga Pilar Sejahtera Bantah Oplos Beras Subsidi

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk memaparkan proses pembelian dan produksi beras yang dilakukan anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU). Mereka yakin tidak ada monopoli dan mengoplos beras subsidi.

Direktur sekaligus Juru Bicara PT Tiga Pilar Sejahtera Food Jo Tjong Seng menegaskan, pihaknya tidak melakukan pengoplosan beras bersubsidi seperti beras miskin (raskin) atau yang sekarang dikenal sebagai rastra (beras sejahtera).

“Kami itu tidak menggunakan beras rastra sebagai bahan baku kami,” tegas Jo dalam acara Public Expose Isidentil di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin.

Jo menerangkan, pihaknya memproduksi beras dengan membeli gabah dari kelompok petani. Dan, dalam bentuk beras dari mitra penggilingan lokal.

“Kami melakukan pembelian sesuai mekanisme pasar, sama seperti industri beras lain juga melakukan pembelian gabah umum di pasar,” urainya.

Untuk gabah kering panen, perseroan membeli harga Rp 4.900 dari kelompok petani. Harga tersebut di atas harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan Rp 3.700 per kilogram (kg). Menurutnya, pihaknya sengaja membeli harga yang lebih tinggi, karena ingin mendapatkan gabah dengan kualitas yang baik dengan kandungan air lebih sedikit. Sebab biasanya hasil produksi rendemen menjadi beras sekitar 50 persen dari berat gabah yang dibeli.

Soal dugaan membeli beras dari hasil pertanian yang disubsidi, Jo heran dengan tudingan tersebut. Menurutnya, subsidi input sudah selesai di tingkat petani membeli bibit. Ketika petani selesai produksi dan beras dipanen, beras itu tidak lagi dikatakan sebagai beras subsidi.

“Subsidi diberikan kepada petani supaya petani bisa mendapatkan hasil yang bagus. Gabah yang dihasilkan sudah tidak ada lagi subsidi. Itu adalah gabah umum yang dijual di pasaran. Industri lain juga beli,” katanya.

Selain itu, Jo menerangkan, untuk menentukan jenis beras IR64 medium atau premium dilihat dari parameter fisik, jenis, bukan berdasarkan varietas. Sebab, hal itu diukur berdasarkan pada bagaimana perusahaan mengolah beras tersebut untuk memenuhi parameter mutu dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun beras dapat dikatakan berjenis premium apabila tingkat keutuhan beras mencapai 95 persen dengan patah 5 persen.

Pada kesempatan ini, Jo juga dengan tegas menyangkal pihaknya melakukan praktik monopoli. “Kapasitas penggilingan kami tidak lebih 8 persen dari potensi daerah sekitar pabrik kami di Bekasi. Kami serap sebagian kecil dari panen yang ada, logika ini tidak mungkin penggilingan lain tidak kebagian,” katanya.

Sementara dari sisi penjualan, lanjut Jo, pihaknya hanya menguasai pangsa pasar di bawah 1 persen dari total konsumen beras secara nasional 3 juta ton per bulan.

Seperti diketahui, Satgas Pangan menggerebek gudang PT IBU di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7). Pengerebekan dilakukan karena perusahaan diduga mengoplos beras subsidi. Selain itu, PT IBU melakukan penjualan dengan harga beras dengan kualitas premium sehingga konsumen dirugikan karena harga tidak sesuai kualitas. Kasus ini memicu kontroversi di media sosial. Karena, Satgas Pangan dianggap tidak memiliki bukti yang cukup melakukan penindakan. (Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here